SHU (SISA HASIL USAHA)
1.
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
A. Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
B. SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
C. Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
D. Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
E. Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
F. Semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
2.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut.
a) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b) Bagian (persentase) SHU anggota
c) Total simpanan seluruh anggota
d) Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e) Jumlah simpanan per anggota
f) Omzet atau volume usaha per anggota
g) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota .
3.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
a. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
b. Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
c. Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN
SHU KOPERASI PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x
JUA + S a x
JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
Catatan :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai